Pelayanan Gawat Darurat yang baik

PENGERTIAN
Pelayanan rawat darurat adalah bagian dari pelayanan kedokteran yang dibutuhkan oleh penderita dalam waktu segera untuk menyelamatkan kehidupannya. Unit kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan rawat darurat disebut dengan nama Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah salah satu bagian di rumah sakit yang menyediakan penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cedera, yang dapat mengancam kelangsungan hidupnya. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan mengenai Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit yang tertuang dalam Kepmenkes RI No. 856/Menkes/SK/IX/2009 untuk mengatur standarisasi pelayanan gawat darurat di rumah sakit.
TUJUAN
1)Mencegah kematian dan kecacatan pada penderita gawat darurat
2)Menerima rujukan pasien atau mengirim pasien
3)Melakukan penanggulangan korban musibah masal dan bencana yang terjadi didalam maupun diluar rumah sakit
4)Mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut
KRITERIA
1)Instalasi gawat darurat harus buka 24 jam
2)Instalasi gawat darurat juga harus memiliki penderita – penderita false emergency (korban yang memerlukan tindakan medis tetapi tidak segera),tetapi tidak boleh mengganggu / mengurangi mutu pelayanan penderita- penderita gawat darurat
3)Instalasi gawat darurat sebaiknya hanya melakukan primary care sedangkan definitive care dilakukan ditempat lain dengan cara kerjasama yang baik
4)Instalasi gawat darurat harus meningkatkan mutu personalia maupun masyarakat sekitarnya dalam penanggulangan penderita gawat darurat (PPGD)
5)Instalasi gawat darurat harus melakukan riset guna meningkatkan mutu / kualitas pelayanan kesehatan masyarakat sekitarnya.
MUTU
Klasifikasi yang membedakan setiap pelayanan di Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit adalah adanya :
1)Ketersediaan sumber daya manusia
2)Ketersediaan fasilitas dan peralatan
3)Ketersediaan sarana pendukung
4)Ketersediaan sistem kendali mutu
5)Ketersediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan
PRINSIP UMUM PELAYANAN IGD menurut Depkes (2010)
1.Setiap Rumah Sakit wajib memiliki pelayanan gawat darurat yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat dan melakukan resusitasi dan stabilitasi (life saving).
2.Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit harus dapat memberikan pelayanan 24 jam dalam sehari dan tujuh hari dalam seminggu.
3.Berbagai nama untuk instalasi/unit pelayanan gawat darurat di rumah sakit diseragamkan menjadi Instalasi Gawat Darurat (IGD).
4.Rumah Sakit tidak boleh meminta uang muka pada saat menangani kasus gawat darurat.
5.Pasien gawat darurat harus ditangani paling lama 5 ( lima ) menit setelah sampai di IGD.
6.Organisasi IGD didasarkan pada organisasi multidisiplin, multiprofesi, dan terintegrasi struktur organisasi fungsional (unsur pimpinan dan unsur pelaksana)
7.Setiap Rumah sakit wajib berusaha untuk menyesuaikan pelayanan gawat daruratnya minimal sesuai dengan klasifikasi.
DISIPLIN PELAYANAN
Disiplin pelayanan adalah suatu aturan yang berkaitan dengan cara memilih anggota antrian yang akan dilayani lebih dahulu. Disiplin yang biasa digunakan adalah (Subagyo, 1993) :
  1. FCFS : First Come-First Served(pertama masuk, pertama dilayani)
  2. LCFS : Last Come-First Served(terakhir masuk, pertama dilayani)
  3. SIRO : Service In Random Order(pelayanan dengan urutan acak)
  4. Emergency First : Kondisi berbahaya yang didahulukan
Dalam hal kegawatdaruratan pasien yang datang ke IGD akan dilayani sesuai urutan prioritas yang ditunjukan dengan labelisasi warna ,yaitu :
  1. Biru: Gawat darurat, resusitasi segera yaitu Untuk penderita sangat gawat / ancaman nyawa. Contoh : Henti jantung yang kritis, henti nafas yang kritis, trauma kepala yang kritis, perdarahan kepala yang kritis.
  2. Merah: Gawat darurat, harus MRS yaitu untuk penderita gawat darurat (kondisi stabil / tidak membahayakan nyawa ). Contoh : Sumbatan jalan nafas atau distress nafas, luka tusuk, penurunan tekanan darah, perdarahan pembuluh nadi, problem kejiawaan, luka bakar derajat II > 25% tanpa mengenai muka dan dada, diare dengan dehidrasi, patah tulang.
  3. Kuning : Gawat darurat, dapat MRS / Rawat jalan yaitu untuk penderita darurat, tetapi tidak gawat. Contoh : Lecet luas, diare non dehidrasi, luka bakar derajat I dan II.
  4. Hijau   : Gawat tidak darurat, dengan penanganan bisa rawat jalan yaitu Untuk bukan penderita gawat. Contoh : Cidera otak ringan, luka bakar derajat I
  5. Hitam : Meninggal dunia
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
A. Pengaturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan gawat darurat adalah UU No 23/1992 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/1988 tentang Rumah Sakit pasal 23 telah disebutkan kewajiban rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam per hari.
B. Pengaturan Penyelenggaraan Pelayanan Gawat Darurat Ketentuan tentang pemberian pertolongan dalam keadaan darurat telah tegas diatur dalam pasal 5l UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, dimana seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan. Selanjutnya, walaupun dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan tidak disebutkan istilah pelayanan gawat darurat namun secara tersirat upaya penyelenggaraan pelayanan tersebut sebenarnya merupakan hak setiap orang untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.djemari.org/2010/11/pelayanan-gawat-darurat-emergency-care.html
Keputusan Menteri Kesehatan No. 856/ Menkes/ SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit
Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2009 tentang kesehatan, No.29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
http://www.academia.edu/5660816/Pelayanan_Gawat_Darurat_dan_Rawat_Jalan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELAYANAN REKAM MEDIS

Prosedur Pelayanan Administrasi

PELAYANAN RAWAT JALAN